Jalan di Tamansari Bogor Rusak Parah, Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan, Netizen: Korupsi Merajalela

Jalan rusak parah tersebut berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Bahkan, dalam keterangan unggahan itu, jalan tersebut sudah banyak memakan korban.

Andi Ahmad S
Selasa, 24 Januari 2023 | 10:20 WIB
Jalan di Tamansari Bogor Rusak Parah, Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan, Netizen: Korupsi Merajalela
Ilustrasi Jalan Rusak. [Suara.com/Alfat Handri]

"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya. [Antara]

Baca Juga:Dukung Iwan Setiawan Maju di Pilbup Bogor daripada Rudy Susmanto, Fadli Zon: Sudah Terbukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini