SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menempuh jalur hukum terkait pencatutan namanya oleh Joko Priyoski untuk memuluskan proposal bantuan dana pemerintah yang diajukan Yayasan Annahl Pelita Sejahtera Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Masalah tersebut baru diungkap Rudy Susmanto ke publik saat mulai bergulir di persidangan. Joko Priyoski alias Jojo telah menyandang status terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. Jojo kini dihadapkan pada majelis hakim untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Ya benar, sudah masuk persidangan," ujar Rudy Susmanto.
Rudy mengijinkan, kesaksiannya di depan majlis hakim yang dilansir salah satu media online untuk dikutip. Dia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuataannya.
Baca Juga:Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Minta Maaf dan Khilaf Soal Ucapan Injak Alquran
Sidang perdana perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi, digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu 1 Februari 2023.
Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen, SH dan dua anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut Rudy dihadirkan sebagai saksi.
Di depan Majelis Hakim, Rudy menyampaikan, kasus bermula saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
Kedatangan sekelompok tamu tak diundang itu membuat Rudy merasa heran, karena bertujuan untuk meminta pengembalian sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta.
Menurut orang suruhan pihak Yayasan tersebut, uang diberikan kepada Rudy melalui terdakwa Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses oleh orang nomor satu di legislatif Kabupaten Bogor itu. Proposal yang dimaksud adalah Permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal anggaran sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:Wali Kota Bogor Bima Arya ke Jepang, Bahas Rencana Ekspor Durian hingga Investasi Halal
Tak terima atas tuduhan jtu, Rudy Susmanto meminta orang suruhan dari yayasan tersebut menyampaikan ke pihak korban bernama Asep Saepuloh untuk melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.
- 1
- 2