Jual Motor Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Tangkap Yaser dan Ardi

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka mengatakan, bahwa dua pelaku pencurian motor tersebut adalah yaser dan Ardi.

Andi Ahmad S
Senin, 17 April 2023 | 14:40 WIB
Jual Motor Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Tangkap Yaser dan Ardi
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Polsek Pasar Minggu meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang melakukan penjualan di media sosial.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka mengatakan, bahwa dua pelaku pencurian motor tersebut adalah yaser dan Ardi.

"Kita tangkap dua pelaku atas nama Yaser dan Ardi pukul Sabtu (15/4) pukul 23.00 WIB," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan diawali ketika polisi menyelidiki hilangnya sebuah motor Honda Vario karena dicuri di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/4).

Baca Juga:Waduh! Kaesang Diisukan Jadi Wali Kota Depok, Gibran Angkat Suara: Saya Termasuk yang Menolak!

Polisi pun mendapati motor hasil curian tersebut tengah dijual di media sosial.

"Kita temukan transaksi motor Vario warna hitam tanpa pelat no polisi, tanpa dilengkapi surat-surat melalui media sosial seharga Rp3.600.000," kata dia.

Polisi akhirnya melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai calon pembeli. Setelah melakukan komunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Pasar Minggu.

Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menyita 11 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pencurian.

Baca Juga:Gibran Tolak Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Netizen Singgung Gabung PKS

Ke-11 sepeda motor ini telah dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk dijadikan barang bukti.

Hingga saat ini kedua tersangka, masih berada di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rusit menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas sindikat besar pencurian motor dibalik tertangkapnya kedua tersangka tersebut.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini