SuaraBogor.id - Polemik kisruh kecurangan PPDB atau proses Penerimaan Peserta Didik Baru sistem zonasi di Kota Bogor nampaknya menjadi sorotan khusus bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan, kali ini Polisi menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan PPDB sistem zonasi di Kota Bogor.
"Sudah ada (laporan) mengadukan, kemudian menyampaikan dan kita arahkan Reserse untum menyelidiki dan mendalami dan hasilnya disampaikan oleh Reserse," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk mengatasi beragam masalah dalam pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Baca Juga:Hindari Razia Polisi, 2 Pelajar Ini Nekat Kabur hingga Terserempet Truk
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril menyatakan rekomendasi dan solusi ini sudah diterapkan oleh beberapa daerah dan berhasil untuk mengatasi permasalahan yang ada.
“Kita melihat pada beberapa praktik baik yang sudah dilakukan berbagai daerah lainnya. Ini ada beberapa rekomendasi solusi yang bisa kita lakukan,” katanya.
Beberapa temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.
Guna mengatasi masalah itu pemerintah daerah (pemda) dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah untuk menganalisis calon peserta didik baru yang akan lulus baik dari sisi domisili dan ketersediaan daya tampung serta verifikasi dan validasi keabsahan KK.
“Pemda juga bisa melibatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK,” ujar Iwan.
Baca Juga:Wow! Nanti Surat Kendaraan atau STNK Bakal Dipasangkan Chip, Tujuannya Untuk Ini
Selain itu, pemda dapat membuat komitmen dengan pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB dapat dilakukan tanpa tekanan dan bebas dari KKN maupun pungli melalui penandatanganan pakta integritas bersama.
- 1
- 2