SuaraBogor.id - Buntut tewasnya pelaku asusila terhadap anak kandung, AR (50) di Ruang Tahanan Polres Metro Depok sangat disesalkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan itu, Kompolnas meminta agar Kapolres turut diperiksa, sebagai orang yang bertanggung jawab.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti pihaknya menyesalankan atas peristiwa tewasnya tahanan di ruang tahanan Polres Metro Depok, karena kematian AR (50) akibat dikeroyok sesama tahanan.
"Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya AR yang menjadi tahanan Polres Metro Depok yang meninggal dunia di ruang tahanan," kata Poengky Indarti.
Kompolnas berharap agar dilakukan pengembangan penyelidikan ke arah dugaan adanya pemalakan dari rekan-rekan sesama sel.
Baca Juga:Hampir Sebulan, Polisi Masih Lakukan Pendalaman Kasus Oknum Guru Agama Cabuli Murid Sendiri di Bogor
"Kami berharap lidik sidik kasus ini dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid, dan disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," tukas Poengky.
Menurutnya pengawasan internal juga perlu ditindaklanjuti, sehingga Kompolnas mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kepada petugas tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti yang bertanggung jawab menjaga tahanan.
Tidak hanya itu, Kompolnas juga mendorong agar pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk penyidik dan Kapolres, karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya.
"Pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk penyidik dan Kapolres," tukas Poengky Indarti.
Jika nantinya hasil pemeriksaan Propam diduga ada kelalaian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana hingga membuat seseorang meninggal, maka seharusnya terhadap anggota yang lalai tersebut juga perlu diproses hukum.
Baca Juga:Empat Santriwati di Kota Bogor Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Pondok
Anggota Polri tunduk pada 3 sanksi, yaitu sanksi pidana, sanksi etik, dan sanksi disiplin. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, maka diharapkan ada efek jera bagi anggota dan sesama tahanan.
Dia menerangkan, kehidupan sesama tahanan di dalam sel memang punya aturan tak tertulis, yaitu mereka akan "memelonco" tahanan yg baru masuk jika kasusnya terkait kekerasan seksual.
"Apalagi korban diduga ditahan atas sangkaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," tukas Poengky.
Namun menurutnya tidak dibenarkan adanya aksi main hakim sendiri. Seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV.
Jika kuat diduga tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, seharusnya yang bersangkutan tidak disatukan dengan tersangka lain untuk menghindarinya.
Kontributor : Rubiakto