Sidang Vonis Pembunuh Ayah Kandung di Depok Ditunda Gegara Hakim Pergi ke Luar Kota

Berdasarkan keputusan maka sidang ditunda hingga Kamis (20/7), ujar Adib.

Galih Prasetyo
Senin, 17 Juli 2023 | 20:53 WIB
Sidang Vonis Pembunuh Ayah Kandung di Depok Ditunda Gegara Hakim Pergi ke Luar Kota
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

Jaksa Alfa Dera menyampaikan Rizky terbukti melakukan perbuatannya itu, pada 1 November 2022 lalu. Tepatnya di rumahnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Alfa Dera mengatakan tuntutan jaksa itu berbentuk kombinasi. Yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa.

"Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Alfa Dera.

Kontributor: Rubiakto

Baca Juga:Jasad Wanita Di Kontrakan Cengkareng Ternyata Dalam Kondisi Hamil, Diduga Korban Pembunuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini