SuaraBogor.id - Kawanan rampok yang mencoba menggasak brankas berisi uang hasil penjualan di Indomaret Gas Alam 2, Jalan Gas Alam RT 04/05, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (22/8) malam, berhasil digagalkan pegawai toko.
Pegawai toko berhasil meringkus perampok setelah berduel dan berhasil melumpuhkan kedua pelaku dan akhirnya ditangkap massa.
Menurut, Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso peristiwa kasus pencurian kekerasan (Curas) yang di Indomaret Gas Alam 2 Cimanggis, terjadi sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berjumlah tiga orang masuk ke dalam toko saat pegawai sudah menutup toko.
"Pelaku masuk ke dalam toko sesaat sudah tutup. Sambil menodongkan senjata tajam ke arah pegawai menunjukan brankas dan mencoba mengambil uang hasil penjualan dalam berangkas," ujar Kompol Arief Budiharso, Rabu (23/8).
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Depok, Altaf Tusuk Juniornya 30 Kali
Menurut Kompol Arief, pegawai Indomaret merasa bertanggung jawab atas apa yang ada di dalam toko, sehingga ketika para pelaku mau keluar toko sempat melawan sampai terjadi duel.
"Korban yang diancam pelaku menggunakan senjata tajam berbalik melawan dua lawan tiga sampai akhirnya pelaku kalah dan berusaha melarikan diri tapi karena massa sudah ramai mendengar teriakan korban berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulan massa hingga babak belur," tambahnya.
Namun saat berduel dengan kawanan perampok, korban pegawai toko sempat mengalami luka serius dibagian tangan dan hingga jari putus.
"Korban pegawai toko Totok Dwipa P (24), warga Sukmajaya, alami luka sobek di jari manis dan kelingking, dan Ridwan Kurniawan (19),warga Jatijajar Tapos, terluka di jari manis tangan kiri hingga putus ditebas senjata tajam sama para pelaku saat duel," tukasnya.
Sedangkan untuk para pelaku yang babak belur ditangkap warga, lanjut Kompol.Arief yaitu E dan A babak belur masih perawatan rumah sakit Sentra Medika Jalan Raya Bogor Cimanggis.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Lakukan 50 Adegan, Pelaku Terancam Pidana Mati
"Sedangkan seorang rekannya D berhasil kabur dari kepungkan warga yang saat akan mencoba menangkap," tuturnya.
Dari kejadian ini, lanjut Kompol Arief anggota berhasil menyita uang tunai Rp. 9.424.400 isi brankas dan 62 bungkus rokok berbagai merek disita anggota untuk proses penyelidikan.
"Selain uang tunai dan puluhan rokok, juga ada dua unit motor Honda Beat, dan Motor V-Xion tidak berplat nomor milik pelaku sengaja tidak dipasang diduga untuk dapat menghilangkan jejak. Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Pencurian kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara dan saksi yang sudah dimintai keterangan satu orang warga sekitar," pungkasnya.
Kontributor : Rubiakto