Bunuh Sopir Taksi Online Secara Sadis, Oknum Densus 88 Antiteror Dituntut Penjara Seumur Hidup

JPU dalam kasus tersebut, Tohom Hasiholan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasai 339 KUHP, dimana terdakwa melakukan pembunuhan didahului dengan tindak pidana lain.

Andi Ahmad S
Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Bunuh Sopir Taksi Online Secara Sadis, Oknum Densus 88 Antiteror Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oknum Densus 88 Antiteror Dituntut Penjara Seumur Hidup [Rubiakto/Suarabogor]

Selain itu, kata Aswin, Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya. Lalu, tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS tersebut, ungkap Kombes Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman kepada yang bersangkutan.

Kontributor : Rubiakto

Baca Juga:Buntut Pelajar Tewas Tenggelam, Polisi Tutup Obyek Wisata Sungai Oya di Kapanewon Imogiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini