Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bogor, Pelaku Kelabui Korban dengan Cara Ini

Korban diketahui melaporkan ke ibunya karena tidak kuat menahan perbuatan ayahnya yang telah mencabuli dirinya.

Galih Prasetyo
Minggu, 22 Oktober 2023 | 13:44 WIB
Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bogor, Pelaku Kelabui Korban dengan Cara Ini
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah dengan inisial (M). Warga Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini tega memperkosa anak kandungnya, DA (18).

Aksi di luar nalar yang dilakukan M itu dilakukan pada pada Senin 9 Oktober 2023 pukul 23:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan bahwa perbuatan keji itu dilakukan oleh ayah kepada anaknya.

"Iya disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri, pelaku isial M 43, kalo korban D 18 tahun,” papar dia.

Baca Juga:Fakta Baru Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Pontianak, Kakak Pilih Diam Ibu Tiri Minta Cerai

Ia menyebut, korban diketahui melaporkan ke ibunya karena tidak kuat menahan perbuatan ayahnya yang telah mencabuli dirinya, anak kandung sendiri.

Sebelumnya, mengatakan kejadian itu bermula saat M berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan Cengkeh.

"Sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung. hingga setelah kembali melihat landak," papar AKP Teguh.

Kemudian, bukannya melihat perangkap landak, korban malah terperangkap oleh tipuan pelaku. Pelaku langsung melakukan aksinya di saung tempat korban menunggu landak.

"Pelaku M kembali ke saung menemui korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut," papar dia.

Baca Juga:Ngadu ke Hotman Paris, Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Sukabumi Langsung Digarap, Polisi Sebut Masih Penyelidikan

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini