SuaraBogor.id - Wanita penjual narkoba di Bogor berinisial Y (38) resmi ditangkap oleh pihak berwajib. Bersama dengan pelaku, polisi menyita 903 butir tramadol yang diduga dijual oleh oknum ini.
Berdasarkan keterangan dari pihak berwajib, wanita ini rupanya menjual narkoba di rumahnya secara online maupun offline. Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Suryakencana, Bogor.
Penangkapan pelaku yang adalah penjual narkoba di Bogor ini berdasarkan laporan yang diberikan oleh warga sekitar. Warga mengaku resah dengan aktivitas tidak biasa yang biasanya dilakukan oleh oknum ini.
Menurut keterangan Polres Bogor, pelaku penjual narkoba di Bogor ini rupanya memiliki jumlah pembeli yang banyak. Pembeli bahkan datang ke kediaman pelaku untuk membeli obat terlarang tersebut.
Baca Juga:Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bogor, Pelaku Kelabui Korban dengan Cara Ini
Menerima laporan dari warga sekitar terkait aktivitas tidak biasa yang dilakukan oleh pelaku ini, pihak Polres Bogor ini langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
Bersama dengan penangkapan pelaku, Polres Bogor menyita 903 butir obat terlarang berjenis tramadol. Jumlah penjualan ini membuat pelaku diduga adalah bandar penjualan obat terlarang ini.
Karena aksinya ini, pelaku penjual narkoba di Bogor ini terancam dijerat Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan ancaman penjara 55 tahun dan denda Rp 100 juta.