SuaraBogor.id - Kasus pria berusia 61 yang disebut-sebut merupakan mantan sopir camat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, mantan sopir camat itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku SMK.
Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko Waluyo mengatakan, awal mula perkenalan antara korban dan pelaku terjadi di kegiatan pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Pelaku memberikan uang jajan dan bertukar nomor kontak dengan korban," ujar Eko.
Baca Juga:Beri Uang Jajan ke Korban, Mantan Sopir Camat Ditangkap Culik dan Setubuhi Siswi SMK
Pelaku kemudian intens menghubungi korban, bahkan menjemputnya untuk pergi ke sekolah. Namun, pada 3 November 2023, pelaku membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Warungkondang, bukan ke sekolah seperti biasanya.
Orangtua korban melaporkan kehilangan, yang kemudian mengungkap modus pernikahan tanpa wali yang dilakukan pelaku.
Penangkapan pelaku tidak mudah, ia berusaha melarikan diri dan melawan petugas sebelum akhirnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban melawan saat akan disetubuhi, namun pelaku memaksa dengan memegang tangan korban.
Pelaku juga menggunakan berbagai bujuk rayu, termasuk janji membiayai sekolah, memberikan uang, dan bahkan membelikan sepeda motor kepada korban.
"Iming-iming itu disampaikan saat pertama kali kenalan," kata Eko, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Puncak, Dua Truk Rusak Parah
Pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, sementara korban yang masih di bawah umur telah beberapa kali menjadi korban pemerkosaan.