SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan IJ (58), warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor yang telah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M (52).
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menyampaikan kejadian itu bermula saat IJ sering mendapatkan kabar bahwa istrinya sering selingkuh dengan pria lain.
"Sehingga, tersangka cemburu dan melakukan hal tersebut (memukul wajah istri)," kata Fitra, kepada Suarabogor.id, Senin (20/11/2023).
Kejadian itu, kata dia terjadi pada Selasa 14 November 2023. Saat itu pelaku ingin meminta klarifikasi kepada korban soal isu perselingkuhan tersebut.
Baca Juga:Bogor Barat Bakal Punya Kawasan Industri, Sekda Sebut 1000 Hektar Sudah Disiapkan
"Tersangka melihat korban selesai cuci baju, dia ngajak korban bicara berniat menanyakan kabar perselingkuhan, namun korban menolak karena kudang enak badan dan meminta bicara besoknya," papar dia.
Namun, karena tidak kuat menahan rasa cemburu dan kesal karena ditolak untuk diajak bicara. IJ kemudian menganiaya M saat tertidur.
"Tersangka menyuruh korban tidur namun ditolak. Korban tidur di ruang keluarga. Tersangka masuk ke kamarnya. Karena sakit hati tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 UU RI 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan 351 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Proyek Pasar Jambu Dua Porak-poranda