Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UI Diserahkan ke Kejari, Altafasalya Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Muhammad Naufal Zidan di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok itu terancam hukuman mati.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Desember 2023 | 10:04 WIB
Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UI Diserahkan ke Kejari, Altafasalya Terancam Hukuman Mati
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya atau Altaf jalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswa UI yang digelar Polres Metro Depok, Selasa (22/8/2023). [Ist]

SuaraBogor.id - Tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya, (23) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/11/2023).

Pembunuh Muhammad Naufal Zidan di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok itu terancam hukuman mati.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, Alfa Dera, Kamis (30/11) merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama inisial A, yang diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejari.

"Tersangka telah kita lakukan penelitian dan barang bukti telah kami terima," kata Alfa Dera, Kamis, (30/11).

Baca Juga:Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini Besaran Angka UMK Bogor, Depok dan Cianjur

Menurut jaksa peneliti berkas kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut terdapat puluhan item barang bukti yang diterima, mulai dari laptop, handphone hingga alat dan barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa dari korban.

Alfa Dera mengungkapkan berkas perkara penelitian tahap 2 pihaknya mencocokkan tersangka dan barang bukti, tersangka dan barang buktinya di berkas perkara yang diberikan penyidik sudah sesuai.

"Untuk perkaranya telah kami nyatakan lengkap, kami nyatakan P21," papar Alfa Dera.

Padahal sebelumnya saat pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Depok, Alfa Dera mengungkapkan tersangka memberi keterangan yang berubah-ubah.

"Tapi itu kewenangan atau hak dari tersangka. Apabila dia mempersulit persidangan, atau berubah-ubah dalam fakta persidangan, itu akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan atau membuktikan," terang Alfa Dera.

Baca Juga:Simpang Mampang Banjir Gegara Kali Cabang Tengah Meluap, Ini Penampakannya

"Tapi yang jelas, alat bukti yang akan dihadirkan penuntut umum, bukan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, kita ada alat bukti lainnya yang diyakini jaksa sesuai dengan apa yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka," imbuhnya.

Perbuatan tersangka Altaf sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 365 KUHP.

"Dari pasal yang disangkakan dalam berkas perkara ancamannya adalah pidana mati jika terbukti 340 KUHP," ucap Alfa Dera.

Sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, MNZ, 19 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya pada Jumat, (4/8).

Belakangan diketahui pembunuh MNZ merupakan seniornya di kampus FIB UI.

Kontributor : Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini