Tiga Pelaku Pembunuhan Siswa di Ciampea Ternyata Salah Sasaran, Niat Balas Dendam ke SMK Lain

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan, para pelaku AF (18), SG (18) dan DD (17) mulanya berkumpul di salah satu warung untuk sweeping membalas dendam

Andi Ahmad S
Senin, 04 Desember 2023 | 16:48 WIB
Tiga Pelaku Pembunuhan Siswa di Ciampea Ternyata Salah Sasaran, Niat Balas Dendam ke SMK Lain
Pelaku pembunuhan siswa di Ciampea Bogor dipajang Polres Bogor [Egi/Suara.com]

SuaraBogor.id - Tiga pelaku pembunuhan siswa SMK Golden Ciampea, Kabupaten Bogor, almarhum Muhammad Bintang Satria (16) ternyata salah sasaran saat melangsungkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan, para pelaku AF (18), SG (18) dan DD (17) mulanya berkumpul di salah satu warung untuk sweeping membalas dendam ke salah satu sekolah.

"20 orang ngumpul di warung untuk sweeping dengan tujuan membalas dendam atas pebuatan yang disangkakan kepada SMK lawannya," papar Teguh, Senin (4/12/2023).

Mereka berkumpul untuk mencari siswa yang bersekolah di salah satu SMK daerah Ciampea yang telah membacok teman sekolahnya di SMK Pandu pada Rabu 2 Desember 2023 lalu.

Baca Juga:Bupati Bogor Iwan Setiawan Naikan Insentif RT/RW dan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

Jelang adzan jumat, 20 orang itu melakukan sweeping menggunakan 7 kotor. Kemudian, mereka bertemu dengan Muhammad Bintang Satria yang bukan merupakan sasaran mereka.

"Dimana para pelaku menduga korban (Muhammad Bintang) adalah salah satu siswa yang disweeping," papar dia.

Karena kaget, Muhammad Bintang langsung panik dan melarikan diri bersama temannya menggunakan motor miliknya.

"Dikejar, korban panik sama 3 temannya melarikan diri dan mampu dikejar para pelaku, disabet di leher sehingga menyebabkan luka terbuka dan korban meninggal dunia," papar dia.

"Dari informssi yang kami dapatkan, indikasi pelaku salah sasaran. Karena korban bukan sekolah di target pelaku," lanjut dia.

Baca Juga:Dua Orang Warga Kota Bogor Positif Cacar Monyet

Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak