Tiga Pelaku Pembunuhan Siswa di Ciampea Ternyata Salah Sasaran, Niat Balas Dendam ke SMK Lain

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan, para pelaku AF (18), SG (18) dan DD (17) mulanya berkumpul di salah satu warung untuk sweeping membalas dendam

Andi Ahmad S
Senin, 04 Desember 2023 | 16:48 WIB
Tiga Pelaku Pembunuhan Siswa di Ciampea Ternyata Salah Sasaran, Niat Balas Dendam ke SMK Lain
Pelaku pembunuhan siswa di Ciampea Bogor dipajang Polres Bogor [Egi/Suara.com]

SuaraBogor.id - Tiga pelaku pembunuhan siswa SMK Golden Ciampea, Kabupaten Bogor, almarhum Muhammad Bintang Satria (16) ternyata salah sasaran saat melangsungkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan, para pelaku AF (18), SG (18) dan DD (17) mulanya berkumpul di salah satu warung untuk sweeping membalas dendam ke salah satu sekolah.

"20 orang ngumpul di warung untuk sweeping dengan tujuan membalas dendam atas pebuatan yang disangkakan kepada SMK lawannya," papar Teguh, Senin (4/12/2023).

Mereka berkumpul untuk mencari siswa yang bersekolah di salah satu SMK daerah Ciampea yang telah membacok teman sekolahnya di SMK Pandu pada Rabu 2 Desember 2023 lalu.

Baca Juga:Bupati Bogor Iwan Setiawan Naikan Insentif RT/RW dan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

Jelang adzan jumat, 20 orang itu melakukan sweeping menggunakan 7 kotor. Kemudian, mereka bertemu dengan Muhammad Bintang Satria yang bukan merupakan sasaran mereka.

"Dimana para pelaku menduga korban (Muhammad Bintang) adalah salah satu siswa yang disweeping," papar dia.

Karena kaget, Muhammad Bintang langsung panik dan melarikan diri bersama temannya menggunakan motor miliknya.

"Dikejar, korban panik sama 3 temannya melarikan diri dan mampu dikejar para pelaku, disabet di leher sehingga menyebabkan luka terbuka dan korban meninggal dunia," papar dia.

"Dari informssi yang kami dapatkan, indikasi pelaku salah sasaran. Karena korban bukan sekolah di target pelaku," lanjut dia.

Baca Juga:Dua Orang Warga Kota Bogor Positif Cacar Monyet

Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak