Jika Ada Yang Melanggar Aturan Pemilu 2024 Langsung Laporkan, Bawaslu: Kami Akan Jaga Rahasia Pelapor

Pengawasan dilakukan dari mulai tingkat kabupaten hingga desa tahapan kampanye Pemilu 2024, termasuk kegiatan kampanye di media sosial yang dilakukan peserta pemilu.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 Desember 2023 | 11:45 WIB
Jika Ada Yang Melanggar Aturan Pemilu 2024 Langsung Laporkan, Bawaslu: Kami Akan Jaga Rahasia Pelapor
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBogor.id - Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur tengah gencar melakukan sosialisasi hingga pengawasan kampanye ke tingkat desa.

Pengawasan dilakukan dari mulai tingkat kabupaten hingga desa tahapan kampanye Pemilu 2024, termasuk kegiatan kampanye di media sosial yang dilakukan peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran kampanye bisa langsung lapor ke Bawaslu.

Tentunya dapat menyertakan identitas diri dilengkapi dengan gambar atau visual sebagai bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti pihaknya atau jajaran pengawas di masing-masing wilayah.

Baca Juga:Sebut Pemilu 2024 Penuh dengan Kejutan, AHY Tidak Mau Sesumbar Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

"Perorangan atau peserta pemilu sekalipun dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan menjamin kerahasiaan setiap pelapor," katanya.

Menurutnya, pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024 dengan menyebar petugas Bawaslu, Panwascam dan pengawas desa di setiap kegiatan calon anggota legislatif.

"Satu pekan masa kampanye belum ditemukan atau adanya laporan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu termasuk caleg-nya, namun pengawasan terus digencarkan termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan terkait netralitas ASN," katanya.

Ia mengatakan, tugas jajaran pengawas di antaranya melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di titik terlarang berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur, lalu membuka laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Sesuai dengan Perbawaslu nomer 7 tahun 2022, bahwa yang berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu dan pengawas pemilu," katanya.

Baca Juga:Bawaslu Depok Waspadai Kecurangan Modus Pemilih Siluman di Pemilu 2024

Bawaslu Cianjur, tutur dia, akan menjamin kerahasiaan seseorang atau individu yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2024. "Kami meminta warga atau siapapun dapat melapor jika menemukan pelanggaran selama tahapan Pemilu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak