Cium Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto Pakai Fasilitas Negara, Netfid Bogor Bakal Laporkan Ravindra

Pasalnya kata Asep sapaan akrabnya, Ravindra diduga kuat memobilisasi dan menggunakan fasilitas negar sebagai media kampanyenya di Distanhorbun Kabupaten Bogor baru-baru ini.

Andi Ahmad S
Senin, 11 Desember 2023 | 16:07 WIB
Cium Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto Pakai Fasilitas Negara, Netfid Bogor Bakal Laporkan Ravindra
Anggota Komisi IV DPR-RI, Ravindra Airlangga [Instagram]

SuaraBogor.id - Organisasi Pemantau Pemilu dari Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor mencium adanya dugaan pelanggaran kampanye anak Airlangga Hartarto yang memakai fasilitas negara.

Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan langsung buka suara kaitan hal tersebut. Pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak Ketua Umum Partai Golkar.

Pasalnya kata Asep sapaan akrabnya, Ravindra diduga kuat memobilisasi dan menggunakan fasilitas negar sebagai media kampanyenya di Distanhorbun Kabupaten Bogor baru-baru ini.

“Ravindra menghadiri pemberian traktor dari Kementan RI untuk 173 kelompok tani (poktan) di Bogor, tapi di traktor itu ditempeli stiker untuk memilihnya dari Partai Golkar,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:Hari Ini Bawaslu Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto

“Ini sudah sangat melanggar, bantuan dari negara diklaim oleh caleg. Harusnya itu sudah pidana dan bisa diusut di kepolisian,” tegasnya.

Sejumlah Traktor dari Kementan Ditempelin Stiker Caleg DPR RI dari dapil Kabupaten Bogor [Ist]
Sejumlah Traktor dari Kementan Ditempelin Stiker Caleg DPR RI dari dapil Kabupaten Bogor [Ist]

Netfid menilai, hal tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bantuan dari APBN itukan fasilitas negara harusnya tidak boleh dijadikan media kampanye seperti apa yang dilakukan Ravindra Airlangga,” beber dia.

“Jika menyalurkan bantuan tetapi dilengkapi dengan stiker yang lengkap dengan nomor urut sudah jelas melanggar dan bisa dipidana,” ungkap Asep.

Sehingga, ia pun meminta Bawaslu dan KPU tidak hilang nyali untuk menindak perbuatan yang jelas melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:Bawaslu Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran, Saat Anak Airlangga Hartarto Serahkan Bantuan Traktor dari Kementan

“Kami pun saat ini tengah mengumpulkan semua bukti dan akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor hingga Bawaslu RI,” tegasnya.

Bawaslu Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Ravindra

Anak Ketum Golkar Airlangga Hartanto, Ravindra Airlangga. [IST]
Anak Ketum Golkar Airlangga Hartanto, Ravindra Airlangga. [IST]

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor nampaknya akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga, anak dari Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran itu terjadi saat Ravindra Airlangga membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dilarang.

Namun demikian, Bawaslu belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran kampanye dilakukan Ravindra yang merupakan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.

“Saat ini kami dan teman-teman Bawaslu masih membahas, dan mengumpulkan informasi awal,” ujar Burhanudin kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini