SuaraBogor.id - Organisasi Pemantau Pemilu dari Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor mencium adanya dugaan pelanggaran kampanye anak Airlangga Hartarto yang memakai fasilitas negara.
Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan langsung buka suara kaitan hal tersebut. Pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak Ketua Umum Partai Golkar.
Pasalnya kata Asep sapaan akrabnya, Ravindra diduga kuat memobilisasi dan menggunakan fasilitas negar sebagai media kampanyenya di Distanhorbun Kabupaten Bogor baru-baru ini.
“Ravindra menghadiri pemberian traktor dari Kementan RI untuk 173 kelompok tani (poktan) di Bogor, tapi di traktor itu ditempeli stiker untuk memilihnya dari Partai Golkar,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga:Hari Ini Bawaslu Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto
“Ini sudah sangat melanggar, bantuan dari negara diklaim oleh caleg. Harusnya itu sudah pidana dan bisa diusut di kepolisian,” tegasnya.
![Sejumlah Traktor dari Kementan Ditempelin Stiker Caleg DPR RI dari dapil Kabupaten Bogor [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/07/62930-traktor-untuk-petani-di-bogor.jpg)
Netfid menilai, hal tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bantuan dari APBN itukan fasilitas negara harusnya tidak boleh dijadikan media kampanye seperti apa yang dilakukan Ravindra Airlangga,” beber dia.
“Jika menyalurkan bantuan tetapi dilengkapi dengan stiker yang lengkap dengan nomor urut sudah jelas melanggar dan bisa dipidana,” ungkap Asep.
Sehingga, ia pun meminta Bawaslu dan KPU tidak hilang nyali untuk menindak perbuatan yang jelas melanggar aturan tersebut.
“Kami pun saat ini tengah mengumpulkan semua bukti dan akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor hingga Bawaslu RI,” tegasnya.
- 1
- 2