SuaraBogor.id - Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor terus melakukan pemantauan kaitan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ravindra Airlangga.
Pasalnya, anak dari Ketum DPP Golkar, Airlangga Hartarto ini diduga melakukan pelanggaran kampanye, saat menyerahkan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian untuk Petani di Kabupaten Bogor.
Ketua Netfid Bogor Asep Setiawan mengatakan, jika laporan yang ia layangkan tak mendapat respons di Kabupaten Bogor, Netfid akan menyampaikan laporan ke lembaga se tingkat lebih tinggi, yakni Bawaslu Provinsi.
“Kami meminta agar segala dugaan pelanggaran dan laporan yang masuk ke Bawaslu diproses secara profesional dan transparan,” ujarnya, kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga:Nasib Anak Airlangga Terancam, Netfid Sebut Ada Unsur Pidana Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra
Asep mengatakan, penemplan stiker caleg saat penyerahan alat pertanian bantuan Kementan merupakan pelanggaran pemilu. Bahkan, kata dia, bukti-bukti yang ada di lapangan mengarah pada tindak pidana pemilu.
“Bawaslu harus mencari siapa yang bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, saat dihubungi Suarabogor.id, Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin berujar, bahwa sebelum Netfid melaporkan, pihaknya sudah menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Sudah kita tangani, nanti ditunggu hasil akhirnya yah," singkatnya.
Baca Juga:Wanhai Targetkan Prabowo-Gibran dan Partai Golkar Menang di Bogor