SuaraBogor.id - Kasus pencopotan baliho caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron sapaan akrabnya, oleh mantan camat Parungpanjang, Icang Aliudin nampaknya semakin panjang.
Kali ini kasus tersebut digarap Bawaslu Kabupaten Bogor. Hal tersebut usai dilaporkan Bro Ron mengenai pencopotan atau perusakan alat peraga kampanye (APK) oleh Icang Aliudin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menyebut, bahwa sanksi berat akan menanti Icang Aliudin.
Namun, sampai saat ini Bawaslu kata dia belum bisa menyimpulkan bahwa camat Icang bersalah atau tidak, karena masih dalam pemeriksaan.
Apabila bersalah, otomatis kata dia Icang Aliudin yang sekarang menjabat sebagai Camat Rumpin ini akan mendapatkan sanksi berat.
"Hasil kajian sementara kepada menguntungkan dan merugikan peserta pemilu, namun kalau sanksi kembali lagi ke undang-undang," ujarnya.
Pihaknya mengaku, jika Icang terbukti bersalah akan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Karena, pria berkumis tersebut merupakan ASN.
"Nanti komisi ASN yang menentukan (Dalam hal ini Pemkab Bogor)," tegasnya.
Bawaslu Panggil Camat Icang Aliudin
Bawaslu Kabupaten Bogor bakal panggil Camat Icang Aliudin terkait laporan Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang merupakan Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat dari Partai PSI.
- 1
- 2