SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terkait dugaan kasus pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga, pada bantuan traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk petani di Kabupaten Bogor.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, pihaknya sampai detik ini belum menemukan bukti-bukti terkait traktor bantuan dari Kementan yang ditempel stiker Caleg Ravindra Airlangga.
"Hasil ini berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai dari kepala Distanhorbun, sekdis, kabid yang ada di lapangan, kemudian tim yang ada di lapangan begitu juga kami telusuri Ravindra nya langsung dan terakhir kelompok tani," katanya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (27/12/2023).
Juhdi juga berujar, hingga detik ini Bawaslu Kabupaten Bogor tak bisa mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Distanhorbun, terkait peristiwa lokasi pembagian traktor yang diserahkan Ravindra untuk para petani di Bumi Tegar Beriman.
Baca Juga:Bro Ron vs Eks Camat Parungpanjang, Bawaslu Kabupaten Bogor Bakal Panggil Icang Aliudin
"CCTV tersebut hanya sekedar melihat (Tidak berfungsi)," ujarnya.
Namun, diriya juga tidak bisa memastikan bahwa foto yang tersebar stiker Ravindra di traktor bantuan dari Kementan tersebut asli atau palsu.
Padahal, dilihat dari foto yang beredar itu, jelas ada stiker pada bantuan tersebut. Namun, Bawaslu mengklaim bahwa itu tidak bisa dibuktikan keasliannya serta kapan waktu pengambilan itu.
"Foto ini gampang apakah diedit, itu mudah, maka perlu ada penelusuran," klaimnya.
Bahkan kata dia, dari hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Bogor, pihaknya mengklaim bukti itu tidak ada. "Penelusuran kemarin tidak ada," sambungnya.
Baca Juga:Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini
Sebelumnya, Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegasnya.