Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?

Bawaslu Kabupaten Bogor akan menggelar pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye Ravindra saat memberikan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian untuk Petani

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Desember 2023 | 18:15 WIB
Nasib Ravindra Airlangga Diketok Hari Ini Dugaan kasus Pelanggaran Kampanye, Bakal Lolos Sanksi?
Anak Ketum Golkar Airlangga Hartanto, Ravindra Airlangga. [IST]

SuaraBogor.id - Nasib anak Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga akan diketok hari ini oleh Bawaslu Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran kampanye, Selasa (26/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Bogor akan menggelar pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye Ravindra saat memberikan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian untuk Petani di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, dalam traktor yang diserahkan Ravindra, terdapat stiker caleg nomor urut satu DPR RI dari Partai Golkar.

Namun, saat ditanya mengenai hasil dugaan pelanggaran kampanye Ravindra, Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin hanya menjawab dengan singkat.

Baca Juga:Netfid Sebut Ada Unsur Pidana Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra, Bawaslu Bogor: Tunggu Hasil Akhirnya Ya

Dia mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor akan melakukan rilis dugaan pelanggaran kampanye Ravindra pada Rabu (27/12/2023) besok.

Sejumlah Traktor dari Kementan Ditempelin Stiker Caleg DPR RI dari dapil Kabupaten Bogor [Ist]
Sejumlah Traktor dari Kementan Ditempelin Stiker Caleg DPR RI dari dapil Kabupaten Bogor [Ist]

Mengenai hasil nasib Ravindra apakah bersalah atau tidak, Burhanudin tidak menjawab."Besok kita akan pres rilis," singkatnya saat dihubungi Suarabogor.id.

Diberitakan sebelumnya, Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin memberikan update kaitan kasus dugaan pelanggaran kampanye, yang diduga dilakukan Ravindra Airlangga.

Untuk diketahui, anak Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto diduga telah melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian untuk Petani di Kabupaten Bogor.

Pada traktor yang diserahkan Ravindra, terdapat sebuah stiker caleg nomor urut satu dari Partai Golkar untuk DPR RI.

Baca Juga:Netfid Bakal Laporkan Ravindra ke Provinsi Jika Tidak Direspon, Bawaslu Bogor: Sudah Kita Tangani

Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor.

Burhanudin mengatakan, bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor.

Bahkan, Ravindra juga sudah diperiksa oleh tim Bawaslu belum lama ini, untuk memberikan keterangan kaitan dugaan pelanggaran tersebut.

"Sudah kita tangani, nanti ditunggu hasil akhirnya yah," katanya, kepada Suarabogor,id saat dihubungi, Minggu (24/12/2023).

Ada Unsur Pidana di Kasus Ravindra

Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Netfid melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Anggota DPR RI Ravindra Airlangga [Ist]
Netfid melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Anggota DPR RI Ravindra Airlangga [Ist]

Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.

Netfid Bogor bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dia juga meminta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.

“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.

“Tegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan demi tegaknya pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak