Burhanudin mengatakan, bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor.
Bahkan, Ravindra juga sudah diperiksa oleh tim Bawaslu belum lama ini, untuk memberikan keterangan kaitan dugaan pelanggaran tersebut.
"Sudah kita tangani, nanti ditunggu hasil akhirnya yah," katanya, kepada Suarabogor,id saat dihubungi, Minggu (24/12/2023).
Ada Unsur Pidana di Kasus Ravindra
Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
![Netfid melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Anggota DPR RI Ravindra Airlangga [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/21/11138-pelanggaran-pemilu.jpg)
Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.
Netfid Bogor bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dia juga meminta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.
“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Baca Juga:Netfid Bakal Laporkan Ravindra ke Provinsi Jika Tidak Direspon, Bawaslu Bogor: Sudah Kita Tangani
Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.