SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota menggiring dua selebgram cantik asal Bogor berinisial KA (22) dan FA (21), untuk dipajangkan di hadapan jurnalis karena terlubat promosi judi online.
Dua selebgram cantik, yang satu pakai kerudung dan satu lagi tidak terlihat hanya bisa menundukkan kepala ke bawah, saat dipajangkan Polresta Bogor Kota.
Kedua selebgram cantik tersebut terlibat promosi judi online melalui akun instagram pribadinya.
"Yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka dari lokasi yang berbeda, dan kasus yang berbeda juga, ya artinya dua laporan polisi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar pres rilis, Selasa 9 Januari 2024.
Baca Juga:Besok Bawaslu Bakal Periksa Elly Rachmat Yasin Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Cigudeg
Menurut Kapolresta Bogor Kota, kedua tersangka ini mempromosikan situs judi online melalui Insta Story di Instagram mereka masing-masing.
Di mana, untuk tersangka berinisial KA mengupload melalui akun Instagram bernama @ktrnaryn, sedangkan tersangka FA melalui akun bernama @fahimabdtt.
"Bahwa di akun yang bersangkutan ketrin ini ada Insta Story dengan tulisan panen gigih, ketika di klik akun atau insta story tersebut keluar lah situs judi online," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
"Kemudian untuk yang kedua ini selebgram Kota Bogor dengan inisial FA di Insta Story-nya ada tulisan Byon88, kemudian setelah di klik tulisan pola tersebut terdapat website judi online akun Byon88," lanjut dia.
Atas dasar tersebut, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Koga melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan, dan ada sekitar 5 situs (judi online) yang sudah pernah dilakukan (promosi) oleh si tersangka," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, kedua pelaku terancam dijerat pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.