"Tentu semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi keprihatinan kita, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian, apapun itu tentu ada wilayah pribadi, ada wilayah keluarga," beber dia.
Kendati demikian, ditambahkan Bima Arya, dikarenakan status WF merupakan bagian dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor, maka selaku Wali Kota Bogor ia wajib melakukan pendampingan.
"Dan apabila ada faktor-faktor hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, ya tentu itu juga menjadi target dari kami apabila nanti tidak bersalah, tentukan ini kepolisian punya data-data sendiri," tandas Bima Arya.
Baca Juga:Nama 'Elly Yasin' Sakti, Kejari Bogor Kabur Saat Dimintai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye