Hari Ini Terakhir Untuk Mengurus Izin Pindah TPS Pemilu 2024 Hingga Pukul 23.59

Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Depok memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat yang ingin pindah lokasi tempat TPS saat pencoblosan.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Januari 2024 | 10:28 WIB
Hari Ini Terakhir Untuk Mengurus Izin Pindah TPS Pemilu 2024 Hingga Pukul 23.59
Ilustrasi kotak suara. [Ist]

SuaraBogor.id - Bagi warga yang akan mengurus izin pindah TPS pada Pemilu 2024, hari ini merupakan hari terakhir, Senin (15/1/2024) hingga pukul 23.59 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Depok memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat yang ingin pindah lokasi tempat TPS saat pencoblosan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat ketua KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 teranggal 11 Januari2024 perihal memaksimalkan pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Kota Depok, kata Sekretaris KPU Depok Yodi Joko Bintoro di Depok, Sabtu.

Yodi Joko Bintoro menyarankan bagi masyarakat Kota Depok yang ingin pindah TPS saat Pemilu 2024 untuk datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memproses pelayanan tersebut.

Baca Juga:Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Elly Yasin, Netfid Bogor: Kok Disebut Kurang Alat Bukti, Aneh Banget

“Segera datangi PPS Kota Depok yang berada di kelurahan atau PPK Kota Depok yang berada di kantor kecamatan atau pun ke KPU Depok,” kata Yodi Joko Bintoro.

Yodi Joko Bintoro menginformasikan untuk waktu jam pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Minggu 14 Januari 2024.

Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Untuk hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” katanya.

Yodi mengatakan pelayanan pengurusan pindah TPS ada tahapan berdasarkan ketetapan KPU Depok.

Baca Juga:Bakal Diperiksa Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Elly Yasin: InsyaAllah Siap

Tahapan pertama pemilih datang langsung ke panitia pemungutan suara atau PPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Depok.

Tahap kedua kata dia, bawa bukti dukungan alasan pindah TPS atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.

“Ketiga KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb,” ujarnya.

Kemudian tahapan yang keempat kata Yodi Joko Bintoro, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah lokasi TPS. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini