Lakukan Transaksi Fiktif Sejak 2022, Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka kasus Korupsi BUMD

Ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.

Andi Ahmad S
Minggu, 04 Februari 2024 | 02:55 WIB
Lakukan Transaksi Fiktif Sejak 2022, Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka kasus Korupsi BUMD
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Cianjur, Jawa Barat, ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, digiring menuju mobil tahanan, Kamis (1/2/2024) malam.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri).

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tiga orang tersangka pada kasus korupsi pernyataan modal dari Pemkab Cianjur ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, Kamis (1/2/2024).

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, tiga tersangka tersebut melakukan korupsi sebesar Rp10 miliar, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,7 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.

"Ketiga tersangka yang merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai 2023, di mana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.

Baca Juga:Pemkab Bogor Sangkal Pernyataan Gibran Soal Wilayah Blank Spot Karena Menkominfo Korupsi

Uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya kepada tersangka AH.

Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.

Uang yang sudah dikirimkan tersebut, tutur Yudi, dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang dan dibuatkan faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru pada pelanggan.

"Untuk membayar piutang perusahaan ketiga tersangka membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama fiktif sehingga terkesan terjadi pemasukan dan pengeluaran sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," katanya.

Sedangkan setiap harinya, sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan dikumpulkan AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. Bahkan para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga:Banyak Kades di Bogor Bermasalah Kasus Korupsi Samisade

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.

"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak