Bawaslu Depok Patroli Masa Tenang, Awasi Netralitas ASN, Money Politic dan Hoax

Pihaknya kata Fathul akan terus melakukan patroli guna memastikan masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.

Andi Ahmad S
Senin, 12 Februari 2024 | 09:30 WIB
Bawaslu Depok Patroli Masa Tenang, Awasi Netralitas ASN, Money Politic dan Hoax
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBogor.id - Dua hari lagi menuju pelaksanaan Pemilu 2024 nampaknya menjadi sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Depok.

Apalagi, saat ini sudah masuk masa tenang dimana Bawaslu kini tengah melakukan patroli Pemilu 2024 termasuk terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Patroli pengawasan kami lakukan pada 11-13 Februari ini meliputi penurunan alat peraga kampanye (APK), pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), money politic dan hoaks," kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, dikutip Senin (12/2/2024).

Pihaknya kata Fathul akan terus melakukan patroli guna memastikan masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.

Baca Juga:Tercatat 10.915 Warga Pindah Memilih di Kota Bogor, Paling Banyak Urusan Pekerjaan.

"Kami sudah sampaikan ke masing-masing kelompok kerja (pokja) untuk semua bergerak melakukan penertiban dan pengawasan selama masa tenang pemilu," ujar

Ia memastikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS) bekerja melakukan pengawasan di masa tenang, agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Lanjutnya, Bawaslu akan menindak secara tegas sesuai aturan bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi bagi yang kedapatan melanggar.

"Kami imbau parpol turunkan APK secara mandiri, bagi yang kedapatan kampanye money politic akan disanksi denda Rp24 juta dan penjara 2 tahun, bagi ASN kami serahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," papar Fathul.

Ia berharap, para peserta pemilu dapat mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di mana saat masa tenang dilarang melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga:Hari Pertama Masa Tenang, Baliho dan Spanduk Kampanye di Bogor Diberedel

"Diharapkan masa tenang adalah masa masyarakat berfikir ulang sesuai hati nurani dan tidak diganggu dengan berbagai aktivitas kampanye," ujarnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak