Pura-pura Minta Tolong ke Kondangan, Pria Ini Malah Gasak Motor Temannya

Hal itu dibenarkan Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat. Menurut dia, kejadian itu berlangsung saat korban yang sebelumnya saling kenal dengan tersangka.

Andi Ahmad S
Senin, 04 Maret 2024 | 15:04 WIB
Pura-pura Minta Tolong ke Kondangan, Pria Ini Malah Gasak Motor Temannya
Ilustrasi Pura-pura Minta Tolong ke Kondangan, Pria Ini Malah Gasak Motor Temannya (Pixabay)

SuaraBogor.id - Pribahasa air susu dibalas air tuba nampaknya sangat pas ditunjukkan kepada pelaku inisial IBH (44). Pasalnya dia nekat gasak motor temannya usai meminta tolong.

IBH mulanya berpura pura meminta tolong dan mengajak korban agar diantar kondangan. Namun, saat di tengah perjalanan, pelaku justru meminta korban turun dan langsung menggasak motor temannya sendiri.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat. Menurut dia, kejadian itu berlangsung saat korban yang sebelumnya saling kenal dengan tersangka.

"Kejadian berawal pada Sabtu, 9 September 2023 sekitar jam 13.00 WIB, ketika korban mengantar tersangka ke undangan. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban turun untuk berjalan kaki, sementara tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” katanya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:Harga Beras Jelang Ramadan di Pasar Ciawi Tembus Rp15 Ribu Per Kilogram

Meski motor korban berhasil dibawa kabur pelaku IBH, namun rezeki tak kemana. Pada 29 Februari 2024, tanpa sengaja anak korban bertemu dengan IBH dan mengenali wajahnya sehingga terjadi kejar-kejaran.

“Saat anak korban mengenali wajah pelaku dan berhasil mengejar serta menangkapnya di Kecamatan Tajurhalang. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Tajurhalang Polrestro Depok, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Agus mengaku bahwa sebelum aksi penangkapan tersebut pihaknya telah lebih dulu menerima laporan atas tindakan penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka.

“Dilakukan langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti sedang dilakukan untuk menguatkan kasus ini, perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan terus dilaporkan seiring berjalannya penyelidikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait. Sementara korban yang motornya sempat digasak pelaku kini happy karena motornya telah kembali.

Baca Juga:Polisi Ungkap Alasan di Balik Geng Motor di Cianjur Bacok Kordes Parpol, Terkait Politik?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini