SuaraBogor.id - Polres Bogor menyediakan penitipan kendaraan roda dua maupun empat di seluruh kantor polsek yang ada di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, penitipan motor itu diberikan untuk warga Kabupaten Bogor yang hendak mudik.
"Setelah tanggal 3 April besok kita akan membuka seluruh kantor Polsek seluruh kantor polisi, kita buka untuk tempat penitipan motor dan tempat penitipan mobil gratis," kata Rio, belum lama ini kepada wartawan.
"Silahkan masyarakat yang ingin mudik bersama Bus atau Pesawat atau kapal lautnya nya, motor atau mobilnya yang dikiranya kurang aman di rumahnya bisa dibawa ke kantor kepolisian," lanjut dia.
Baca Juga:Sakit Hati Ditolak Rujuk Jadi Alasan RM Bunuh Istri dengan Obeng
Rio menyebut, masyarakat hanya perlu membawa salah saya surat bermotor baik STNK maupun BPKB saat hendak menitipkan kendaraannya.
"Dengan membawa STNK dan BPKB, sehingga masyarakat bisa ditipkan. Nanti kita akan berikan surat penitipan kita akan amankan selama dia mudik Lebaran," tutup dia.
Sebagai informasi, penitipan kendaraan tidak dibatasi waktu, sehingga masyarakat bisa menitipkan sampai kapanpun saat melakukan mudik.