Sakit Hati Ditolak Rujuk Jadi Alasan RM Bunuh Istri dengan Obeng

Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pelaku tersangka secara brutal menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi sakit hati.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 April 2024 | 16:09 WIB
Sakit Hati Ditolak Rujuk Jadi Alasan RM Bunuh Istri dengan Obeng
Pelaku Pembunuh Istri di Bogor [Antara]

SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan suami bunuh istri di Kota Bogor, Jawa Barat akhirnya terungkap sudah. Hal itu usai pelaku diringkus pihak kepolisian.

Kali ini Polresta Bogor Kota mengungkap motif RM (28) membunuh istrinya, NA (26) di Kelurahan Kedungwaringin pekan lalu karena sakit hati ajakan rujuknya ditolak.

Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pelaku tersangka secara brutal menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi sakit hati.

“Awalnya mengutarakan niat untuk rujuk, mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya. Ketika itu korban menolak,” ujarnya.

Baca Juga:Ratusan Juta Rupiah Hilang dari Restoran Hotman Paris di Bogor, Lima Orang Saksi Diperiksa

Ia menyebut, tersangka menusuk kepala korban secara berkali-kali menggunakan obeng. Bahkan tersangka tidak mengingat berapa kali ia telah menikam istrinya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Wahyu, polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa oleh para saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.

“Saksi-saksi di TKP semuanya adalah saudara tersangka sendiri karena tempat tinggalnya berdekatan. Setelah itu masyarakat melapor ke polisi,” ujarnya.

Tersangka terancam UU KDRT 23/2004 Pasal 44 Ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau Pasal Pembunuhan 338.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, setelah kejadian tersangka sempat merenung dan mau bersembunyi di rumah saudaranya.

Baca Juga:Gempa Dangkal Guncang Bogor, Warga Diminta Waspada

Namun, kata dia, setelah melakukan olah TKP polisi bisa langsung menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, belum menemukan unsur rencana pembunuhan. Tapi tersangka niatnya memang mau menghabisi nyawa secara spontanitas,” kata Olot. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak