Dinilai Semrawut, AHY Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor

Hal itu diungkapkan AHY saat berkunjung ke Bogor. Dia mengatakan, banyak bangunan liar yang saat ini masih berdiri di Puncak Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 April 2024 | 16:25 WIB
Dinilai Semrawut, AHY Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor
Ilustrasi Bangunan Villa Liar di Puncak Bogor Dibongkar. (suara.com/Rambiga)

SuaraBogor.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menilai bahwa kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat harus ada penataan bangunan yang lebih baik.

Hal itu diungkapkan AHY saat berkunjung ke Bogor. Dia mengatakan, banyak bangunan liar yang saat ini masih berdiri di Puncak Bogor.

Dia dengan tegas akan melakukan penertiban bangunan liar di kawasan wisata yang sering dikunjungi warga Jabodetabek tersebut.

"Jadi jangan sampai ada pembangunan yang bisa membahayakan karena bisa berdampak pada masyarakat di sekitarnya. Ini akan terus kita pelajari, akan kita cek, dan kita akan lakukan penertiban seperlunya sesuai dengan yang seharusnya," kata dia.

Baca Juga:Pungli di Tempat Wisata Marak, Pj Bupati Bogor Ajak Pengelola Lakukan Hal Ini

Menurut dia sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di Puncak, hal ini guna memberikan pemahaman terkait pentingnya tata ruang suatu wilayah.

"Kita lihat nanti mana yang masih berada di kawasan yang rawan bencana dan kita harus memberikan pemahaman sebelum kita lakukan penertiban," ujarnya.

Dirinya menilai selama ini tata ruang di Puncak Bogor masih belum tertata dengan rapi, hal itu karena adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan yang menjadi titik lokasi bangunan.

"Ada mungkin lokasi-lokasinya yang belum diatur atau belum tertata dengan baik karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya zonanya," tambah AHY.

Sebelumnya AHY memberikan izin kepada warga Desa Cibedug, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, untuk mengelola lahan seluas 250 hektare hasil redistribusi. Dalam kunjungan ke desa tersebut pada Senin, AHY menyampaikan lahan itu merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga:Kasatpel Dishub Jaktim Dinonaktifkan Gegara Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Menurut dia, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan lahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dengan mengelola tanah agar lebih produktif. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini