SuaraBogor.id - Ada sebanyak 20 ton sampah ilegal yang didatangkan dari BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten dibuang secara sengaja ke bantaran sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupsten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat memaparkan, sampah tersebut merupakan buangan dari salah satu pengelola limbah di BSD Tangerang Selatan.
Saat ini juga, pihak kepolisian Polsek Rancabungur telah melakukan penindakan kepada pengelola limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane tersebut.
"Lokasi itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah. Kita laporkan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat," paparnya.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan limbah di bantaran Sungai Cisadane.
"Masyarakat khawatir aktivitas itu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Kami menuju lokasi dan menemukan aktivitas tersebut," kata Azis.
Kepolisian kemudian mengumpulkan bukti-bukti, bahwa lokasi pengolahan sampah atau limbah itu tak berizin alias ilegal.
"Kami juga mendapat informasi penting termasuk identitas pemilik lahan yaitu BK alias IR. Kami juga temukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik serta alat berat," ujarnya.
Menurut Azis, BK alias IR mengakui bahwa sampah yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya.
Baca Juga:Awasi Ketat, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Rekrutmen PPK Pilkada 2024
Sampah dibawa ke lokasi tersebut untuk disortir, kemudian sampah yang dapat didaur ulang akan dimanfaatkan sementara yang tak dapat didaur ulang akan dibakar. [Antara].