Ayah Tiri Cabuli Anak 15 Tahun di Cianjur, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Kelas 6 SD

Aksi bejat ayah tiri cabuli anak di Cianjur itu juga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Hairul Alwan
Jum'at, 26 April 2024 | 22:18 WIB
Ayah Tiri Cabuli Anak 15 Tahun di Cianjur, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Kelas 6 SD
Ilustrasi ayah tiri cabuli anak atau ilustrasi pencabulan di Cianjur.

SuaraBogor.id - Seorang ayah tiri berinisial PS (55) tega mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu juga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi sang ayah tiri terbongkar usai korban bercerita kepada neneknya.

Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, pencabulan yang dilakukan PS terhadap anak tirinya itu terungkap usai korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada neneknya.

"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang merupakan orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kita langsung amankan PS," katanya dikutip dari CianjurUpdate (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat (26/4/2024).

Suhaelmi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban, aksi bejat ayah tiri diketahui sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Pelaku bahkan mengakui sudah sepuluh kali menyetubuhi anak sambungnya yang kini berusia 15 tahun itu.

"Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabuli nya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang SMP," ujarnya.

Kata Suhaelmi, aksi bejat pelaku terhadap anak sambungnya dilakukan di rumah saat sang istri tengah pergi dan tidak ada di rumah.

"Dilakukan (pencabulan) di rumahnya. Jadi menunggu istri atau ibu korban keluar rumah," ungkapnya.

Delama ini korban bungkam karena diancam pelaku untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.

"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini