Ayah Tiri Cabuli Anak 15 Tahun di Cianjur, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Kelas 6 SD

Aksi bejat ayah tiri cabuli anak di Cianjur itu juga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Hairul Alwan
Jum'at, 26 April 2024 | 22:18 WIB
Ayah Tiri Cabuli Anak 15 Tahun di Cianjur, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Kelas 6 SD
Ilustrasi ayah tiri cabuli anak atau ilustrasi pencabulan di Cianjur.

SuaraBogor.id - Seorang ayah tiri berinisial PS (55) tega mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu juga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi sang ayah tiri terbongkar usai korban bercerita kepada neneknya.

Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, pencabulan yang dilakukan PS terhadap anak tirinya itu terungkap usai korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada neneknya.

"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang merupakan orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kita langsung amankan PS," katanya dikutip dari CianjurUpdate (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat (26/4/2024).

Suhaelmi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban, aksi bejat ayah tiri diketahui sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Pelaku bahkan mengakui sudah sepuluh kali menyetubuhi anak sambungnya yang kini berusia 15 tahun itu.

"Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabuli nya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang SMP," ujarnya.

Kata Suhaelmi, aksi bejat pelaku terhadap anak sambungnya dilakukan di rumah saat sang istri tengah pergi dan tidak ada di rumah.

"Dilakukan (pencabulan) di rumahnya. Jadi menunggu istri atau ibu korban keluar rumah," ungkapnya.

Delama ini korban bungkam karena diancam pelaku untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.

"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini