SuaraBogor.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, Anggota TNI dan Polri yang bakal maju di Pilkada Depok harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin mengatakan, peraturan bagi ASN maju Pilkada Depok harus mengundurkan diri berdasarkan aturan tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
"Dalam aturan PKPU pencalonan apabila (ASN) mencalonkan di Pilkada harus mengundurkan diri," kata Wili Sumarlin.
Wili Sumarlin mengatakan proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.
"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri , tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan bersangkutan," kata Wili Sumarlin.
Baca Juga:PKS Punya Peluang Besar Menang di Pilkada Depok? NasDem Jajaki Koalisi
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menambahkan calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU.
Untuk Aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," ungkapnya.
Ummi Wahyuni melanjutkan untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan parai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga:Golkar Depok Tunjuk Ririn Farabi Arafiq Maju di Pilkada 2024
"Dokumen terdiri dari surat laporan dan tanda terima. Hal itu merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," tuturnya.
Diketahui, netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu, diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu, berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Regulasi lainnya, ada tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu, di antaranya UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. [Antara].