Surat yang diterbitkan Oktober 2023 itu berisi undang-undang terkait dengan hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.
Kemudian, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjutinya dengan peninjauan ke lokasi Bersama KP2C.
Hasil peninjauan petugas ke lokasi dan berdiskusi dengan warga di sekitar sungai menyatakan bahwa kondisi Sungai Cileungsi semakin memburuk memasuki tahun 2019 ditandai dengan warnanya yang mulai hitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Selain berdampak pada kesehatan berupa gangguan pernapasan, mata perih, kulit gatal, dan mual, masyarakat di sekitar Curug Parigi juga mengeluhkan rusaknya perabotan rumah tangga yang lengket oleh hawa limbah pencemaran.
Baca Juga:Masyarakat Ingin Bupati Bogor 2024 Bersih dari Korupsi, Bagaimana Nasib Trah Yasin?
Sungai yang dikenal West Djonggol Rivier pada masa kolonial Belanda itu disebutkan sudah tercemar limbah sejak tahun 2018. Saat ini, ada sebanyak 89 perusahaan yang berdiri di sekitar aliran Sungai Cileungsiz tepatnya di antara Jembatan Cukuda hingga Jembatan Wika.
Pada akhir tahun 2023, KP2C menemukan 42 titik saluran pembuangan di gorong-gorong sekitar aliran sungai yang dicurigai sebagai sumber pencemaran Sungai Cileungsi. [Antara].