Aset Terpidana Korupsi Heli AW-101 Disita KPK, Total Luas 2.743 Meter Persegi di Bogor, Begini Penampakannya

Ali menerangkan tim jaksa KPK juga memasang spanduk tanda sita di 13 lokasi tersebut yang menyatakan status tanah tersebut adalah barang rampasan negara.

Andi Ahmad S
Rabu, 29 Mei 2024 | 19:01 WIB
Aset Terpidana Korupsi Heli AW-101 Disita KPK, Total Luas 2.743 Meter Persegi di Bogor, Begini Penampakannya
KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor. ANTARA/HO-KPK

SuaraBogor.id - Lahan seluas 2.743 meter persegi milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK telah melakukan penyitaan 13 bidang tanah milik John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

Ali menerangkan tim jaksa KPK juga memasang spanduk tanda sita di 13 lokasi tersebut yang menyatakan status tanah tersebut adalah barang rampasan negara.

"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ujarnya.

Baca Juga:Lumbung Yatim Situsari, Oase Kasih Sayang Bagi Anak Yatim di Cileungsi

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terpidana John Irfan Kenway, salah satunya isi amar putusannya adalah membebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar.

Untuk diketahui, pada Selasa, 21 November 2023, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

John Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Baca Juga:Waspada, Gas LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg Diduga Oplosan, Harganya Jauh Lebih Murah

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini