SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan SK perpanjangan masa jabatan untuk para kepala desa (Kades) pada Kamis (30/5/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Finsyah menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades itu merupakan tindak lanjut dari revisi UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Insyaallah besok Pemkab Bogor akan menyerahkan surat keputusan Bupati Bogor berkenaan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Renaldi, Rabu 29 Mei 2024.
Dari 416 Kades, hanya 410 kades yang diberikan perpanjangan jabatan. Sementara, enam kades lainnya tidak diperpanjang.
Baca Juga:Gagal Kaya Mendadak, Dua Remaja di Parung Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid
"Ada 410 kepala desa dari 416 karna ada 6 desa yang mereka itu tidak bisa diberikan SK tambahan berkenaan dengan ada yang mengundurkan diri ada yang meninggal jadi mereka sudah status berhenti dan persiapan pelaksanaan PAW (pergantian antar waktu)," papar dia.
Keenam kades itu juga merupakan kades yang terjerat hukum. Enam kades itu merupakan kades di Kecamatan Citeureup, Babakan Madang, Cisarua, Tajurhalang, Rumpin dan Cigudeg.
"Betul, diantaranya yang (tersangkut hukum) karena mereka sudah diberikan SK pemberhentian mereka kan yang 6 itu diantaranya sudah mendapatkan SK Bupati tentang pemberhentian," jelasnya.
Perpanjangan Jabatan Kades sampai 2026 hingga 2031
Renaldi Yushab Finsyah memaparkan bahwa, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun ini menjadikan penambahan 2 tahun masa jabatan untuk setiap kades.
Ia memaparkan bahwa 410 jabatan kades di Kabupaten Bogor akan habis di tahun 2026 hingga 2031 berdasarkan waktu mereka dilantik menjadi kades.
Baca Juga:Ciguha Jadi Kampung Merdeka Sinyal, Wawan Hikal Kurdi Dukung Pemerataan Akses Jaringan
"Besok itu ada 19 desa yang harusnya mereka selesai di tahun ini (2024) November tapi mereka akan menjadi diperpanjang selesainya di tahun 2026," kata Renaldi.
Selanjutnya, sebanyak 222 kades yang awalnya selesai di tahun 2025, akan diperpanjang hingga tahun 2027 mendatang.
"Berikutnya, ada 51 kepala desa yang seharusnya dia selesai di tahun 2026, mereka akan selesai di tahun 2028. Berikutnya ada 88 desa yang harus nya selesai di tahun 2027 dan mereka di perpanjang selesai jabatannya di tahun 2029," papar dia.
Kemudian, 36 desa terakhir yang tahun 2023 hasil pemilihan kepala desa serentak, akan habis masa jabatanannya di 2031 mendatang.
"Yang seharusnya mereka selesai di tahun 2029 akhirnya karena mereka perpanjangan selesai di tahun 2031," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni