SuaraBogor.id - Demi menjaga citra sebagai kota santri, Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai memberlakukan peraturan tegas soal minuman keras.
Pasalnya, saat ini Pemkab Cianjur menerapkan aturan larangan segala bentuk iklan minuman keras yang terpasang pada fasilitas umum Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku, aturan itu berlaku lantaran Pemkab Cianjur memiliki peraturan daerah (Perda) terkait minuman alkohol atau minuman keras.
Pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membongkar papan reklame yang terpasang di Jalan Raya Cipanas, tepatnya di samping Pos Polisi Pasar Cipanas yang mempromosikan minuman keras bermerek.
Baca Juga:Peristiwa Cianjur 2022 Jadi Pengingat, Mitigasi Gempa Sesar Cimandiri Sukabumi Harus Ditingkatkan
"Papan reklame yang kembali memasang iklan minuman keras itu tidak mengantongi izin, sehingga saya minta bongkar. Terlebih Cianjur tidak akan memberikan izin karena memiliki perda nol persen alkohol,” katanya.
Dia menjelaskan satu tahun lalu, pihaknya sudah meminta Satpol PP Cianjur untuk menertibkan setiap papan reklame yang tidak berizin terutama papan reklame yang memasang iklan minuman keras yang kembali terjadi pada pertengahan tahun ini.
"Cianjur juga dikenal sebagai kota santri, sehingga tidak ada tempat untuk iklan termasuk peredaran minuman keras. Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menciptakan Cianjur benar-benar nol alkohol," katanya.
Sementara iklan minuman keras bermerek yang terpasang pada papan reklame di Jalan Raya Cipanas berukuran sekitar 3x2,5 meter diduga dipasang tanpa izin, sehingga membuat tanda tanya bagi warga yang melintas, bahkan keberadaan iklan tersebut beredar di media sosial.
Beberapa orang warga yang setiap hari melintas di ruas jalan tersebut, tidak tahu pasti kapan iklan minuman keras terpasang, namun mereka memperkirakan sekitar satu pekan terakhir sudah melihatnya.
Baca Juga:Demi Uang Rp108 Ribu dan Perhiasan Imitasi, Sepasang Kekasih Bunuh IRT Asal Cianjur
"Tahu-tahu sudah terpasang lagi sekitar satu pekan terakhir, kalau tidak salah tahun lalu juga terpasang iklan minuman keras bermerek, saya pikir kok pemda memberikan izin terlebih letak papan iklan ini di samping pos polisi," kata salah seorang warga setempat, Maman (38).
Tidak hanya Maman, tetapi beberapa orang pedagang yang membuka usaha tidak jauh dari lokasi papan reklame minuman keras itu, mengatakan mereka tahu iklan yang terpasang itu hanya iklan biasa, namun setelah viral di media sosial baru tahu kalau itu iklan minuman keras.
"Kalau yang tahun lalu saya tahu karena sering melihat minuman keras Cap Orang Tua, tapi kalau yang terpasang sekarang saya tidak tahu karena berbahasa asing. Tidak tahu juga siapa dan kapan memasangnya," kata pedagang di Pasar Cipanas Agus Misbah. [Antara].