Pilkada Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi, Bawaslu RI Beri Catatan Khusus

Bawaslu RI memberikan tugas pada Bawaslu Jabar dan Cianjur untuk membuat pemetaan terkait Indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pilkada 2024 berdasarkan situasi terbaru

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Juli 2024 | 16:11 WIB
Pilkada Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi, Bawaslu RI Beri Catatan Khusus
Ilustrasi Pilkada Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi. [Dok.Antara/Iggoy el Fitra]

SuaraBogor.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masuk dalam kategori rawan tinggi. Hal itu menjadi dasar Bawaslu RI langsung turun gunung.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan catatan khusus agar Bawaslu Jabar dan Cianjur mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pada Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Cianjur termasuk dalam kategori rawan tinggi dengan nilai 50,56 dan berada pada peringkat 10 di Indonesia, " katanya, dikutip dari Antara.

Dikatakannya, Bawaslu RI memberikan tugas pada Bawaslu Jabar dan Cianjur untuk membuat pemetaan terkait Indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pilkada 2024 berdasarkan situasi terbaru di Cianjur agar proyeksinya tepat.

Baca Juga:Survei Sementara Pilkada Depok: Imam Budi Hartono Teratas Dibuntuti Elly Farida dan Pradi Supriatna

Sehingga, katanya hasilnya akurat dengan indikator kontestasi, penyelenggaraan Pemilu, partisipasi, maupun konteks sosial politik, dimana pemetaan kerawanan yang jadi turunan dari IKP saat ini sedang berproses dengan target tuntas bulan di bulan Agustus ini.

"IKP berguna sebagai peringatan bagi penyelenggara dalam mengatasi kerawanan tinggi Pilkada sehingga dapat diantisipasi agar tidak sampai terjadi," katanya.

Setelah pemetaan kerawanan di Cianjur keluar, dapat menjadi pedoman termasuk bagi pemerintah daerah dalam mengambil berbagai langkah antisipasi dan pengawasan serta tindakan.

"Kami berharap tidak ada peristiwa atau kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2024 termasuk di Cianjur, dapat berjalan aman, lancar, jujur dan adil," katanya.

Tercatat pada Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.

Baca Juga:Gagal Jadi Calon Bupati Bogor Jalur Independen, Gunawan Hasan Ancam Bongkar Kebobrokan KPU

KPU Cianjur telah menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara pada Jumat (28/6) di Gudang Logistik KPU Cianjur dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak