Bom Waktu MK, Pilkada 2024 Diacak Total, Siapa Saja yang Untung?

Aturan itu sekaligus membatalkan soal minimal dukungan 20 persen dukungan partai politik yang memiliki kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor terpilih 2024-2029.

Andi Ahmad S
Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:56 WIB
Bom Waktu MK, Pilkada 2024 Diacak Total, Siapa Saja yang Untung?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terbuka peluang partai-partai yang tidak dapat kursi ikut bergabung dalam pencalonan. Ada 18 partai peserta pemilu sejauh punya suara sah bisa ikut berkoalisi," lanjutnya.

Menurutnya, putusan MK itu akan menguntungkan Bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade yang saat ini masih minim dukungan partai yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor.

Terlebih, Jaro Ade memiliki elektabilitas jauh lebih tinggi daripada Bakal Calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra Susmanto yang memiliki kursi DPRD kabupaten Bogor terbanyak.

Ia bahkan memprediksi akan pergerakan signifikan partai politik yang tadinya mendukung Rudy Susmanto menjadi dukung Jaro Ade.

Baca Juga:Waspada! 120 Titik Panas Ancam Damai Pilkada Bogor

"Tentu Jaro Ade diuntungkan dan partai-partai yang tergabung dengan Rudy mungkin akan memutar kembali haluan," jelas dia.

Seran menjelaskan, pergerakan itu akan terjadi dalam dua hari ke depan jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor.

"Pergerakannya baru akan kelihatan satu atau dua hari ke depan. Pendaftaran tinggal seminggu tentu intensitas pergerakan tinggi," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:Saat Bawaslu dan Pengamat Politik Diskusi Bareng Jurnalis Bahas Pilkada Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini