Bom Waktu MK, Pilkada 2024 Diacak Total, Siapa Saja yang Untung?

Aturan itu sekaligus membatalkan soal minimal dukungan 20 persen dukungan partai politik yang memiliki kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor terpilih 2024-2029.

Andi Ahmad S
Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:56 WIB
Bom Waktu MK, Pilkada 2024 Diacak Total, Siapa Saja yang Untung?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seran menjelaskan, pergerakan itu akan terjadi dalam dua hari ke depan jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor.

"Pergerakannya baru akan kelihatan satu atau dua hari ke depan. Pendaftaran tinggal seminggu tentu intensitas pergerakan tinggi," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:Waspada! 120 Titik Panas Ancam Damai Pilkada Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak