SuaraBogor.id - Polsek Sukamakmur mengamankan penyalahguana narkotika jenis Sabu, berinisial O pada Rabu 11 September 2024 kemarin di Kampung Gunung Bati, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman menjelaskan kejadian itu bermula saat warga Gunung batu kehilangan sepeda motor, kemudian dilakukan pencarian oleh warga.
"Melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di jalan menuju sebuah vila di Kampung Gunung batu, akan tetapi setelah di datangi laki-laki tersebut melarikan diri," kata dia, Kamis 12 September 2024.
Warga memudian mengejar O dan berhasil ditangkap. Usai dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Sukamakmur. Ternyata, O bukan pelaku pencurian sepeda motor, ia melarikan diri karena takut ketahuan membawa barang haram berupa sabu.
Baca Juga:Ulama Desak Tutup Aplikasi Negatif, Calon Bupati Bogor Janji Siap Realisasikan
" O di bawa ke Polsek Sukamakmur berikut sepeda motor Honda PCX warna merah, setelah dilakukan intrograsi dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan oleh Reskrim Polsek Sukamakmur terhadap diri dan sepeda motor milik Sdr. O," papar dia.
"Ditemukan tas kecil warna hitam yang disimpan di dalam bagasi motor yang berisikan bungkusan permen relaxa dan permen fox sebanyak 45 buah permen setelah dibuka ternyata isi nya adalah narkotika jenis sabu-sabu," lanjutnya.
Menurut Supratman, O mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yogi yang berada di sebuah lapas.
"O mengaku, sabu-sabu tersebut di dapat dari Sdr. Yogi yang berada di dalam LP (lapas)," jelas dia.
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menjelaskan, Polres Bogor masih melakukan penyelidikan soal lapas mana Yogi berada.
Baca Juga:Dulu Terlihat Kumuh, Kini Kawasan Wisata Puncak Berhasil Ditata Asmawa Tosepu
"Masih dalam lidik, belum diketahui kan baru ditangkap kemarin," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni