KPU Kota Bogor Umumkan Hasil Pilkada, Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin Raih 183.500 Suara

Kemudian, paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin memperoleh 183.500 suara. Paslon nomor urut 4 Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi memperoleh 58.415 suara

Andi Ahmad S
Rabu, 04 Desember 2024 | 09:06 WIB
KPU Kota Bogor Umumkan Hasil Pilkada, Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin Raih 183.500 Suara
Calon Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim [Ist]

SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengumumkan pemenang pilkada 2024 di Kota Hujan, baik pemilihan kota maupun Provinsi Jawa Barat.

Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin mengatakan, hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor sudah selesai.

Hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa memperoleh 48.175 suara. Paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia memperoleh 136.961 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin memperoleh 183.500 suara. Paslon nomor urut 4 Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi memperoleh 58.415 suara, dan paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana memperoleh 71.736 suara.

Baca Juga:Dugaan Pelanggaran di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Ini Hasil dari PSU

“Yang unggul dengan 183.500 suara di paslon nomor 3 (Dedie Rachim-Jenal Mutaqin,” kata Habibi.

Untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat akan ada lanjutan rekapitulasi di Provinsi Jawa Barat.

Adapun hasil dari perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina memperoleh 35.888 suara. Paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja memperoleh 37.145 suara.

Kemudian paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie memperoleh 147.155 suara, dan paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh 278.039 suara.

“Yang unggul adalah paslon nomor 4 (Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan),” katanya menegaskan

Baca Juga:ASN Pemkab Bogor Berprestasi Dapat Apresiasi, Inovasi Jadi Kunci Sukses

Habibi menjelaskan, setelah penetapan ini, KPU Kota Bogor masih menunggu apakah ada perselisihan hasil pemilihan. Pihaknya akan menunggu tiga hari pasca penetapan hasil perolehan suara ini.

“Nanti kita lihat juga bersama-sama apakah ada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," katanya.

Kalaupun memang tiga hari ke depan tidak ada perselisihan hasil, maka KPU langsung bisa menetapkan pemenang atau calon terpilih dari pemilihan Pilkada ini.

"Tentu sambil menunggu dengan arahan KPU RI melalui KPU Jabar,” katanya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini