Polemik Rumah Jadi Gereja di Bogor, Warga Tolak Keras, Natal Tetap Boleh

Kompol Waluyo menjelaskan, forum juga menyarankan kepada pendeta NJW untuk melakukan alih fungsi secara legal dengan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Andi Ahmad S
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:08 WIB
Polemik Rumah Jadi Gereja di Bogor, Warga Tolak Keras, Natal Tetap Boleh
Ilustrasi Natal (freepik)

SuaraBogor.id - Warga perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menolak adanya rumah yang dijadikan sebagai gereja atau tempat ibadah umat Kristen yang dipimpin oleh pendeta berinisial NJW.

Penolakan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 itu kemudian menyeret sejumlah pihak, diantaranya pihak kepolisian, Bakesbangpol Kabupaten Bogor hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo menjelaskan dari hasil rapat sejumlah pihak itu, pokok permasalahan berada pada alih fungsi rumah menjadi tempat ibadah atau gereja yang tidak memiliki legalitas resmi. Meski demikian, warga membolehkan warga setempat yang berada di perumahan tersebut untuk menggelar natal dengan tidak mengundang warga luar perumahan.

"Warga perumahan Cipta Graha tidak melarang kegiatan peribadatan perayaan natal, namun tidak mengijinkan warga luar perumahan Cipta Graha Permai turut bergabung dalam kegiatan peribadatan," jelas dia.

Baca Juga:Bachril Bakri Bersih-bersih Bogor, Bongkar Baliho Hingga Videotron Ilegal

Kompol Waluyo menjelaskan, forum juga menyarankan kepada pendeta NJW untuk melakukan alih fungsi secara legal dengan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia menyebut, polemik itu sudah terjadi sejak 2015 pada saat pendeta NJW menjadi Lurah Kelurahan Tengah. Saat itu, pendeta NJW masih tetap menjalankan peribadatan rutin tiap minggu meski ada penolakan warga.

"Namun, hingga saat ini belum pernah ada pengajuan surat terkait perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah ataupun gereja," jelas dia.

Permasalahan itu, kata dia, akan dilanjutkan oleh FKUB Kabupaten Bogor dan ditembuskan ke Bupati Bogor untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.

"permasalahan ini akan ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi hasil klarifikasi pihak FKUB dengan pihak pendeta NJW dan juga permasalahan ini akan dilaporkan ke Bupati Bogor melalui Sekda Kabupaten. Bogor," tutup dia.

Baca Juga:Diselenggarakan di Bogor, Wihaji: Bakal Ada Kejutan di Puncak HUT Golkar

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini