Sidang Kedua, MK Batalkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Bogor

Musyafaur Rahman alias Kang Mus menyampaikan langsung di hadapan Ketua MK Suhartoyo bahwa dirinya tidak pernah mencabut permohonan sengketa Pilkada.

Andi Ahmad S
Senin, 20 Januari 2025 | 13:56 WIB
Sidang Kedua, MK Batalkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Bogor
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraBogor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan pada sidang kedua, Jumat 17 Januari 2025.

Pembatalan pencabutan itu dikarenakan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman meminta MK untuk tetap melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan sebelumnya.

Musyafaur Rahman alias Kang Mus menyampaikan langsung di hadapan Ketua MK Suhartoyo bahwa dirinya tidak pernah mencabut permohonan sengketa Pilkada.

“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya (untuk melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada)," kata Kang Mus kepada Suhartoyo.

Baca Juga:MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dosen Ilmu Politik: Peluang Besar Semua Pihak

"Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” lanjutnya.

Menanggapi permintaan Kang Mus, Suhartoyo mengabulkan permohonan Kang Mus. Sebab, syarat pencabutan sengketa Pilkada salah satunya atas dasar kesepakatan pasangan calon Bupati dan Wakilnya.

“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak?. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya," kata dia.

"Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” lanjutnya.

Sementara, Kuasa hukum pasalon nomor urut 1 Rudy-Ade, Herdian Nuryadin mengaku telah mendengarkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.

Baca Juga:Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang

Herdian mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa MK tidak akan mengabulkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini