MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dosen Ilmu Politik: Peluang Besar Semua Pihak

Hakim MK hari ini membuka tahun baru 2025 dengan mengejutkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu berikutnya.

Andi Ahmad S
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:12 WIB
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dosen Ilmu Politik: Peluang Besar Semua Pihak
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraBogor.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi soal penghapusan presidential threshold membuka lebar capres pada tahun 2029, bagi semua partai politik di Tanah Air.

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengatakan, hal ini tentunya membuat kesempatan semua pihak, baik politisi ataupun di luar politisi untuk menjadi capres pada tahun 2029.

"Terbuka selebar-lebarnya. Artinya, potensi capres pada tahun 2029 akan makin banyak karena tidak ada pembatasan apa pun," kata Aditya Perdana, Kamis (2/1/2025).

Hakim MK hari ini membuka tahun baru 2025 dengan mengejutkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu berikutnya.

Baca Juga:Sempat Viral di MK, Jaro Ade Kembali Targetkan Kemenangan 100 Persen di Cileuksa

Bagi Presiden Prabowo ataupun Wapres Gibran, kata dia, putusan MK ini akan membuka peluang kompetisi yang makin ketat bagi petahana karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.

Menurut dia, dinamika ini tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini.

"Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri," kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

Dikatakan pula bahwa putusan MK ini harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU. [Antara].

Baca Juga:Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini