SuaraBogor.id - Aturan pemerintah pusat soal larangan pedagang eceran untuk menjual Gas Subsidi 3 Kilogram membuat para pangkalan dan pembeli kewalahan.
Salah satu pemilik Pangkalan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Juni (47) menerima banyak antarean warga yang membeli gas Subsidi alias Gas LPG 3 Kilogram pasca penerapan sistem baru dari pemerintah pusat.
Juni, yang juga RT setempat, mengaku dirinya mengalami hal yang tak biasa dengan melihat ratusan orang mengantre di Pangkalan Gas LPG miliknya.
Hal itu disebabkan karena pengecer tidak diperbolehkan menjual Gas Subsidi kepada masyarakat per 1 Februari 2024 kemarin. Sehingga, warga menumpuk di pangkalan miliknya.
Baca Juga:Harlah ke-102 NU, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Kontribusi Nyata untuk Bangsa
"Kadi hari ini yang datang 200, sekarang kan pengecer ga boleh jadi ya pembeli tuh pada kemari semua, di warung-warung gak ada jadi pada lari ke pangkalan," katanya, Senin (3/2/2025).
Ia mengaku, aturan baru itu membuat kewalahan karena tidak hanya pelarangan penjual eceran, tapi juga kewajiban pembeli membawa KTP.
"Itu maksimal dua (gas LPG ). Itu juga nunjukkin KTP," kata dia.
Juni menjelaskan, dengan stok yang terbatas itu, tidak sedikit warganya tidak mendapatkan gas subsidi tersebut. Sebab, kata dia, bukan hanya warga ber KTP Bojonggede yang membeli gas LPG 3 Kilogram di pangkalannya.
"Ada, kek misal pengontrak warganya bukan warga bojong tapi domisili disini. Ya tetap dikasih, cuma karena pasokannya segini kita ga bisa kasih semua," jelas dia.
Baca Juga:Buntut Ucapan Pj Bupati Bogor, Ribuan Kiai dan Santri Bakal Lakukan Aksi Demonstrasi
Para pemburu Gas LPG 3 Kilogram, kata dia, harus mencari ke pangkalan lain untuk membeli gas melon itu hari ini. Sebab, kata dia, pangkalannya akan menyetok kembali gas LPG Subsidi di Jumat mendatang.