"Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya," paparnya.
Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mengatasi kelangkaan ini, Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau ketimbang pengecer.
Baca Juga:Kisah Pilu Ibu-ibu Cari Gas 3 Kg, Keliling Satu Kecamatan Tak Kunjung Dapat
Kisah Pilu Ibu-ibu Cari Gas 3 Kg
Salah satu pengecer gas LPG 3 Kilogram di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menceritakan betapa sulitnya untuk memasak karena kebijakan baru pemerintah soal larangan penjualan gas subsidi kepada pengecer.
Pengecer bernama Azis mengaku, dirinya bahkan bukan lagi memikirkan keuntungan semata, tapi rasa kasihan kepada para pencari gas subsidi yang kesulitan mendapatkan barang langka itu per awal Februari kemarin.
Azis mengaku, betapa pentingnya gas subsidi untuk keperluan pokok para ibu rumah tangga. Sebab, kata dia, tidak sekali dua kali warungnya didatangi para pembeli setelah stok kosong di warung dia.
"Sebenarnya ada sedikit rasa kasian bagi masyarakat kita yang di bawah, ibu-ibu rumah tangga itu sangat membutuhkan sekali sangat membutuhkan sekali," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:Curhat Warga Bojonggede Bogor, Cari Gas 3 Kg Susah, Pangkalan Prioritaskan Warga Lokal
Ia menilai, pemerintah belum siap dalam menghadapi dampak dari pemberlakuan aturan baru itu. Ia meminta pemerintah lebih bijak dalam menetukan aturan yang menyentuh langsung kepada kebutuhan pokok.