SuaraBogor.id - Demi mewujudkan nasionalisme di Bumi Tegar Beriman, Bupati Bogor Rudy Susmanto membuat berbagai gebrakan, terbaru ini dia mewajibkan seluruh perkantoran mengibarkan bendera merah putih.
Instruksi dari Rudy Susmanto itu kepada seluruh perkantoran dan fasilitas milik pemerintah maupun swasta, agar mengibarkan bendera merah putih setiap pukul 06.00 WIB dan menurunkannya pukul 18.00 WIB.
"Kami hanya melaksanakan aturan lama yang mulai ditinggalkan oleh kita semua," kata Rudy yang merupakan mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, aturan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang tata laksana pengibaran dan penurunan bendera negara yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para direktur RSUD, para direktur BUMD, para camat, para kepala UPT, para kepala desa/lurah, hingga para kepala satuan pendidikan.
Baca Juga:Jelang Ramadhan, Pemkab Bogor Gaspol Jaga Harga Sembako
"Pengibaran bendera ini sebagaimana instruksi bapak bupati, dalam meningkatkan rasa cinta tanah air, penghormatan dan penghayatan akan bela negara para pejuang, serta meningkatkan rasa kebangsaan kita," jelas
Pengibaran bendera merah putih ini dilakukan secara serentak di Kabupaten Bogor mulai Kamis, 27 Februari 2025.
Kegiatan pengibaran dan penurunan bendera ini juga wajib didokumentasikan sebagai bahan laporan bagi yang melaksanakan dan sebagai bahan edukasi untuk masyarakat luas.
"Kegiatan pengibaran dan penurunan bendera merah putih tersebut untuk divideokan dan diunggah di media sosial Instagram dan ditag para pimpinan sebagai bahan pemantauan serta sosialisasi dan edukasi ke masyarakat," sebut Ajat.
Ia menegaskan, kegiatan pengibaran dan penurunan bendera ini juga bertahap dilaksanakan di seluruh fasilitas milik swasta sebagai mana tertera dalam Surat Edaran.
Baca Juga:Kades Wiwin Nyinyir Nasi Boks Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Pejabat Harus Bijak Bermedsos