Laporan anonim tersebut hanya dapat diakses oleh Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan langsung untuk menangani masalah tersebut, sehingga tidak dapat dilihat oleh pengguna lain, kecuali pihak perangkat daerah terkait.
Bukan hanya berfungsi sebagai media untuk melakukan pelaporan aduan, aplikasi SiBadra juga menyediakan sebuah kolom komentar pada setiap laporan yang membuat aplikasi ini berbeda dari aplikasi lain.
Kolom komentar pada aplikasi SiBadra memungkinkan terjadinya interaksi aktif, baik antara OPD dengan masyarakat maupun antarwarga. Melalui kolom komentar, pengguna dapat memberikan tanggapan, menjawab, atau berdiskusi terkait permasalahan yang dilaporkan, sesuai dengan konteks laporan yang dikomentari.
Sejak diluncurkan aplikasi SiBadra telah menerima ribuan laporan dari 2019 hingga 2021. Berdasarkan data yang tercatat, sejak Mei 2019 hingga Mei 2022, aplikasi SiBadra telah menerima sebanyak 6.641 pengaduan. Tingginya jumlah laporan ini dipengaruhi oleh kemudahan proses pengajuan pengaduan, yang dapat dilakukan dengan praktis dan diakses kapan saja serta dari mana saja.
Baca Juga:Ultah ke-11 Suara.com, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Beri Ucapan Spesial
Meskipun begitu, penerapan e-government melalui aplikasi SiBadra oleh Pemerintah Kota Bogor masih belum berjalan secara optimal. Berdasarkan laporan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotandi) Kota Bogor pada 16 Desember 2019, tercatat sebanyak 650 laporan masyarakat belum ditindaklanjuti oleh dinas terkait.