Perizinan di Bogor Bermasalah? Dedie Rachim Buka Hotline Pengaduan

Hal ini disampaikan di sela-sela kegiatan pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang.

Andi Ahmad S
Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:42 WIB
Perizinan di Bogor Bermasalah? Dedie Rachim Buka Hotline Pengaduan
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (Diskominfo/HO/Suarabogor)

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat Kota Hujan, Jawa Barat pada bidang perizinan saat ini.

Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat, Dedie A. Rachim akan merilis nomor hotline.

Nantinya, nomor hotline tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan oknum yang mempersulit perizinan atau bahkan meminta sejumlah uang.

Hal ini disampaikan di sela-sela kegiatan pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang.

Baca Juga:Sambut Ramadhan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi dan Kepedulian

"Nomor hotline ini untuk menanggapi banyaknya keluhan warga dan pelaku usaha tentang sulit dan lamanya mengurus perizinan usaha di Kota Bogor," ungkapnya di Magelang, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, dalam berbagai paparan narasumber di retret kepala daerah, sempat juga diulas tentang target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, yaitu sebesar 8 persen.

"Hal ini ditopang dengan adanya investasi dan kemudahan berusaha. Penyesuaian aturan-aturan dan penghilangan hambatan di alur proses serta persyaratan pun harus segera dilakukan," ungkap Dedie A. Rachim.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman, menyambut baik arahan Wali Kota Bogor.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan semua arahan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Bogor.

Baca Juga:Akses Warga Tajur Citeureup Lumpuh Akibat Jembatan Amblas, Bupati Bogor Siapkan Solusinya

"Pembenahan berbagai hal, mulai dari regulasi hingga penyederhanaan prosedur untuk percepatan pelayanan perizinan, dilakukan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bogor," ungkap Atep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini