SuaraBogor.id - Kasus pencurian dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) terhadap majikan terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa ini terungkap setelah ART berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya berinisial MI.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, motif pelaku melakukan aksi pencurian itu lantaran kesal dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya itu yang terjadi di Kabupaten Bogor.
"Awalnya pelaku tinggal dan bekerja di rumah korban untuk menjaga orang tuanya. Kemudian, pelaku sempat dituduh mau mencelakai orang tua korban. Karena kesal, pelaku berniat untuk kabur dari rumah korban," katanya, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Simbol Kepemimpinan Kembali ke Asal, Bupati Rudy Dapat Wejangan dari Sumedang Larang
Ressa menjelaskan pelaku bukan hanya saja kabur, namun membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku mematikan meteran listrik agar tidak terekam kamera pengawas (CCTV)," katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tajurhalang, dan petugas langsung mengecek ke TKP, meminta keterangan korban dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk.
"Pada Selasa (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Ressa.
Saat pelaku ditangkap, kata dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu buah kaos dan satu buah tas.
Baca Juga:Sentilan Karfat untuk Pemimpin Bogor: Budayawan Pulang ke Rumah, Bukan ke Sukamiskin
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," ucapnya.